Merek, memegang peranan penting dalam perkembangan suatu produk, baik dari segi pemasaran maupun identitas sebuah produk. Tidak sedikit orang yang membeli suatu produk hanya berdasarkan popularitas dari merek tersebut di tengah masyarakat. Bagi para produsen, merek merupakan tanda pengenal produk mereka dalam perdagangan. Penggunaan merek sendiri sudah mulai dikenal sejak zaman revolusi industri pada pertengahan abad XVIII, yang ditujukan untuk memperkenalkan suatu benda yang diproduksi oleh perusahaan, supaya produk yang dihasilkan dapat diketahui asal usulnya.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Merek (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001), merek berfungsi untuk membedakan antara suatu produk dengan produk lain dengan memberikan tanda. Merek sendiri dapat diartikan sebagai tanda yang berupa gambar, nama, huruf, kata, angka-angka, atau campuran dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dari sisi produsen, merek berfungsi sebagai:
- Tanda pengenal, untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Alat promosi, sehingga produsen dapat mempromosikan hasil produksi cukup dengan menyebut mereknya.
- Jaminan atas mutu barangnya.
- Penunjuk asal barang/jasa yang dihasilkan.
Pada prakteknya, merek sendiri digunakan oleh produsen untuk membangun loyalitas konsumen. Oleh sebab itulah, bagi sebuah perusahaan terutama perusahaan besar, sangat disarankan untuk segera mendaftarkan hak merek dagangnya. Fungsi dari pendaftaran merek bagi produsen diantaranya adalah:
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Apabila perusahaan telah mendaftarkan mereknya, maka akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan, dan jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang. Dengan mendaftarkan merek dagang bagi produknya, perusahaan atau produsen tentunya akan mendapatkan beragam manfaat. Berikut adalah manfaat merek bagi produsen:
- Sarana identifikasi untuk memudahkan proses penanganan atau pelacakan produk bagi perusahaan, terutama dalam pengorganisasian persediaan dan pencatatan akuntansi.
- Bentuk proteksi hukum terhadap fitur atau aspek produk yang unik. Merek sendiri bisa mendapatkan perlindungan properti intelektual.
- Sinyal tingkat kualitas bagi para pelanggan yang puas, sehingga mereka bisa dengan mudah memilih dan membelinya lagi di lain waktu.
- Sarana menciptakan asosiasi dan makna yang unik yang membedakan produk dari pesaing.
- Sumber keunggulan kompetitif, terutama melalui perlindungan hukum, loyalitas pelanggan, dan citra unik yang terbentuk dalam benak konsumen.
- Sumber finansial kembali, terutama menyangkut pendapatan untuk masa datang.
Tidak hanya bagi produsen, namun penggunaan merek sendiri ternyata bermanfaat juga bagi konsumen. Manfaat merek bagi konsumen di antaranya adalah:
- Sebagai identifikasi sumber produk.
- Penetapan tanggung jawab pada pemanufaktur atau distributor tertentu.
- Pengurangan risiko.
- Penekan biaya pencarian (search cost) internal dan eksternal.
- Janji atau ikatan khusus dengan produsen.
- Alat simbolis yang memproyeksikan citra diri.
- Sinyal kualitas.
Dari sisi produsen, merek dapat diadakan sebagai jaminan nilai hasil produksinya, terutama mengenai kualitas serta pemakaiannya. Sementara bagi para pedagang, merek digunakan untuk sarana promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasar. Apabila perusahaan hanya sekedar menggunakan merek sebagai suatu nama, maka perusahaan tersebut tidak dapat melihat fungsi dari merek yang sebenarnya. Oleh sebab itu, perusahaan harus bisa membangun merek dengan baik agar tujuan dari penggunaan merek dapat tercapai dan loyalitas konsumen pun dapat diraih.
Tidak hanya merek, kemasan sebuah produk juga dapat menjadi pembeda antara satu produk dengan yang produk yang lain. Oleh sebab itu, kemasan memiliki peran penting dalam pembentukan “image” merek suatu produk. Tertarik membuat kemasan untuk menggambarkan keistimewaan merek dari produk Anda? Tunggu apalagi, segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan FANFEIF sebagai penyedia kemasan yang sudah berpengalaman. Untuk solusi terpercaya dalam memenuhi kebutuhan Anda dengan kemasan yang berkualitas:
PT. FANFEIF
ANAK NUSANTARA KARTON
Jl. Mawar RT/RW 003,006
Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya
Bekasi, Indonesia
Telephone:
(021) 8262 6715
0821 1202 0122
Email: fanfeifkarton@yahoo.com
Tidak hanya menjadikan produk Anda sebagai ikon, kami juga akan memberikan kesan terbaik bagi kemasan produk Anda.
Sumber:
- DGIP.go.id: Pengenalan Merek.
- Kompasiana: Hak Merek dan Fungsinya.
- Ridwan Khairandy: Hak Merek.
- E-Journal: Landasan Teori.