Siapa sih yang tidak mengenal kata “merek” atau “brand”? Hampir seluruh orang di dunia pasti mengetahui arti dari kata ini. Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Menilik sejarah, merek awalnya merupakan tanda pembeda yang sifatnya cukup sederhana, yakni untuk membedakan hewan ternak antara kepunyaan yang satu dengan yang lain jika sedang dilakukan penggembalaan bersama. Kata “brand” dalam bahasa Inggris ini berasal dari kata “brand” yang berarti “to burn”, yang mengacu pada pengidentifikasian ternak. Dahulu, para peternak menggunakan “cap” khusus untuk menandai ternak miliknya, sehingga konsumen menjadi lebih mudah mengidentifikasi ternak-ternak berkualitas yang ditawarkan oleh para peternak. Cap yang digunakan berupa besi stempel panas yang dicetak pada kulit hewan ternak.
Secara perlahan, penggunaan tanda pembeda tersebut pun tidak hanya diterapkan pada hewan ternak saja, namun juga digunakan untuk membuat pembeda bata produksi seorang pengrajin dengan pengrajin yang lain. Kemudian setelah Revolusi Industri pada abad XVIII, berkembangnya produksi secara pesat telah menyebabkan berlimpahnya suatu produk dalam unit-unit yang besar, sehingga membutuhkan suatu sistem pembeda antara satu produk dengan yang lain yang kini dikenal dengan istilah merek.
Pada zaman dahulu, dimana mayoritas orang tidak dapat membaca atau menulis, penggunaan simbol menjadi penanda suatu kepemilikan. Namun, ketika perdagangan berkembang, merek atau trademark mulai memenuhi berbagai fungsi. Sekitar 2000 tahun yang lalu, para pengrajin Romawi memberikan tanda ciri khas mereka pada semua barang yang mereka buat, seperti peralatan makan, batu bata, genteng, vas dekorasi, batu nisan, amunisi ketapel timah, hingga pipa ledeng.
Tidak hanya orang Romawi, merek dagang kuno juga dapat ditemukan pada benda-benda yang berasal dari Mesir dan China. Bahkan, lukisan gua Lascaux yang jauh lebih tua dari kekaisaran Romawi menunjukkan bahwa orang menggunakan tanda pribadi untuk mengklaim kepemilikan ternak jauh sebelumnya. Selain itu, salah satu contoh dari penggunaan merek dagang kuno dan modern adalah tiang ala tukang cukur yang digunakan untuk menunjukkan lokasi bisnis mereka. Pada abad pertengahan di Inggris, produsen pedang juga diharuskan menggunakan tanda identifikasi sehingga senjata yang rusak dapat dilacak kembali ke produsen untuk proses retur dan reparasi.
Awalnya, merek dagang tidak memiliki kekuatan di mata hukum, hingga pada tahun 1266, Raja Henry III dari Inggris mengesahkan undang-undang merek dagang pertama yang diketahui di dunia. Undang-Undang Merek ini mengharuskan pembuat roti untuk menambahkan tanda khas mereka pada semua roti, karena pada masa itu banyak kasus roti yang dijual secara perlahan ukurannya semakin kecil tetapi dijual dengan harga yang sama. Dengan adanya UU ini maka pembuat roti yang gagal memenuhi undang-undang tersebut akan berisiko dikenakan denda besar, bahkan harus kehilangan semua roti tanpa tanda.
Kemudian pada abad ke-13, pelanggaran merek dagang pun marak terjadi, sehingga banyak pengadilan Eropa dibentuk untuk mengatur hukum seputar pelanggaran tersebut. Dalam hukum Perancis, merek dagang diakui sebagai properti. Maka tak heran, Undang-undang merek dagang modern komprehensif pertama di dunia merupakan Undang-Undang Manufaktur dan Merek Barang dari Perancis yang disahkan pada tahun 1857. Mengikuti jejak Perancis, pada tahun 1862, Inggris pun mengesahkan Undang-Undang Merek Barang Dagang yang menetapkan konsekuensi bagi perusahaan yang menjual produk dengan merek dagang palsu.
UU Pendaftaran Merek Dagang di Inggris sendiri mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1876, dan seorang karyawan dari Bass Brewery menjadi orang pertama yang mendaftarkan merek dagang ke Kantor Paten Inggris. Sementara itu di Amerika, merek pertama yang terdaftar di bawah Undang-Undang Merek Dagang Federal AS pada tahun 1870 adalah Averill Chemical Paint Company. Pada saat itu, Averill mendaftarkan logo elang dengan pita bertuliskan kata “Ekonomis Cemerlang”.
Wah ternyata penggunaan merek sudah ada dari jaman dahulu ya. Berawal dari sebuah penanda kepemilikan, kini merek digunakan sebagai pembeda antara satu produk dengan yang lain. Tidak hanya merek, kemasan sebuah produk juga dapat menjadi pembeda antara satu produk dengan yang produk yang lain. Oleh sebab itu, kemasan memiliki peran penting dalam pembentukan “image” merek suatu produk.
Tertarik untuk membuat kemasan untuk menggambarkan keistimewaan merek dari produk Anda? Tunggu apalagi, segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan FANFEIF sebagai penyedia kemasan yang sudah berpengalaman. Untuk solusi terpercaya dalam memenuhi kebutuhan Anda dengan kemasan yang berkualitas:
PT. FANFEIF
ANAK NUSANTARA KARTON
Jl. Mawar RT/RW 003,006
Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya
Bekasi, Indonesia
Telephone:
(021) 8262 6715
0821 1202 0122
Email: fanfeifkarton@yahoo.com
Tidak hanya menjadikan produk anda sebagai ikon, kami juga akan memberikan kesan terbaik bagi kemasan produk anda.
Sumber:
- Ilmumanajemenpemasarawordpress: Sejarah Merek.
- MonDevoirblogspot: Perkembangan Desain Kemasan.
- FoxIP: Awal Mula Terciptanya Merek Dagang.