Kemasan produk yang langsung bersentuhan dengan konsumen, telah diatur penggunaannya dalam bentuk regulasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). BPOM sebagai perwakilan pemerintah menelurkan peraturan Pedoman Implementasi Peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2019 Tentang Kemasan Pangan. Menurut BPOM sendiri kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak. Fungsi utama dari kemasan dalam industri makanan adalah untuk melindungi produk dari kontaminasi luar, termasuk menjamin keamanan pangan, memelihara kualitas, dan meningkatkan masa simpan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mengharuskan setiap orang yang melakukan Produksi Pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia dan bahan kontak pangan yang bersentuhan langsung dengan pangan wajib menggunakan zat kontak pangan yang aman dan memenuhi persyaratan batas migrasi. Hal inilah yang diatur oleh hal tersebut BPOM melalui Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
PT Fanfeif Anak Nusantara mengajak semua pelaku industri makanan untuk membaca langsung dan mencermati peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2019 Tentang Kemasan Pangan agar kemasan produk Anda aman dan menjaga produk yang akan dikonsumsi makanan tetap sehat dan tidak menimbulkan permasalahan yang bisa dihindari. Peraturan tersebut cukup mudah didapatkan dengan mengunjungi situs resmi BPOM yaitu melalui laman www.pom.go.id. Nah, untuk kali ini Fanfeif akan mengajak Anda untuk mencermati hal yang menarik sekaligus penting untuk diperhatikan oleh seluruh pengusaha makanan dalam menentukan desain kemasan makanan yang sesuai dengan aturan BPOM. Kami coba merangkumnya dalam empat hal penting mengenai desain kemasan produk makanan yang wajib tercantum pada kemasan.
Keterangan Halal
Logo halal menjadi salah satu aturan penting apabila produk makanan Anda ingin mendapatkan izin edar di Indonesia. Cara mendapatkannya juga cukup mudah di mana pengusahah makanan dapat mengajukan sertifikasi dan lolos uji melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah melalui proses dan prosedur yang ditetapkan oleh MUI, para pemilik usaha wajib mencantumkan logo halal pada setiap kemasan makanan yang akan dijual.
Identitas Produk
Selain diwajibkan berdasarkan peraturan BPOM, identitas produk perlu dicantumkan dengan tujuan utamanya adalah membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Identitas Produk terdiri dari nama atau merk produk, daftar bahan yang digunakan, asal bahan pangan yang digunakan, dan berat bersih (netto), sehingga pastikan Anda untuk mencantumkan komposisi atau daftar bahan yang digunakan untuk membuat makanan yang akan diedarkan dan dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Nomor Izin Edar
Dari sisi legalitas, Anda wajib mencantumkan nomor izin edar serta legalitas lain yang dikeluarkan oleh pemerintah serta Lembaga berwenang pada label kemasan. Seperti nomor P-IRT untuk meyakinkan masyarakat bahwa produk Anda layak dikonsumsi.
Tanggal dan Kode Produksi
Tentunya hal ini perlu dilakukan untuk menjamin makanan yang Anda jual tidak menimbulkan penyakit pada konsumen karena makanan yang sudah basi maupun terkontaminasi karena produk yang sudah lewat masa kadaluarsanya.
PT Fanfeif Anak Nusantara Karton yang telah berpengalaman mengikuti pedoman peraturan kemasan yang berlaku, akan membantu Anda menghasilkan produk kemasan yang sesuai, aman dan sehat. Hubungi kami segera di:
PT FANFEIF ANAK NUSANTARA KARTON
Jl. Mawar RT/RW 003,006
Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya
Bekasi, Indonesia
Telephone:
(021) 8262 6715
0821 1202 0122
Email: fanfeifkarton@yahoo.com