Kesehatan dan keamanan adalah dua faktor utama yang perlu diperhatikan dalam memilih kemasan untuk produk pangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia, menghimbau agar semua pelaku industri makanan memerhatikan dengan teliti dan hati-hati dalam menentukan bahan maupun desain yang tepat kemasan makanan. Peraturan yang diterbitkan BPOM dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Berinduk pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pada pasal 82 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan produksi Pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia atau tidak melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia. Kemudian BPOM merujuk pada ketentuan mengenai penggunaan bahan kemasan pangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang mana disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan wajib menggunakan bahan kemasan yang diizinkan. Adapun bahan dan zat yang dilarang maupun yang diperbolehkan untuk digunakan oleh semua pelaku industri pangan diatur dalam Peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Untuk memahaminya para pengusaha makanan perlu mengetahui dulu ruang lingkup kemasan makanan/ kemasan pangan. Seperti disebutkan BPOM bahwa kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak. Sedangkan fungsi utama dari kemasan makanan yang perlu dipahami bahwa pada dasarnya peran utama kemasan dalam industri pangan adalah untuk melindungi produk dari kontaminasi eksternal. Selain itu kemasan pangan juga harus mampu menjamin keamanan pangan, memelihara kualitas, dan meningkatkan masa simpan. Kontaminasi dari luar yang perlu dijaga dan dihindari pengaruh luar lingkungan seperti cahaya, oksigen, emisi gas, kelembaban, binatang dan organisme dan tekanan yang mungkin terjadi pada saat pengiriman. Seperti yang sering digaungkan oleh Fanfeif Anak Nusantara Karton bahwa fungsi lain sebuah kemasan selain memberikan perlindungan dan menjaga mutu produk, kemasan menjadi faktor penting dalam menunjukkan keunggulan dan keunikan dari sebuah produk untuk mampu bersaing dalam industri pangan yang kompetitif. Nilai lain yang bisa dimanfaatkan dari sebuah kemasan seperti memperluas pangsa pasar, mempromosikan produk hingga mempermudah distribusi dan transportasi.
Selain peraturan dan BPOM, pelaku bisnis makanan perlu memerhatikan kode daur ulang berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/2/2010 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan dari Plastik. Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa Logo tara pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan. Kode daur ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang. Agar Anda tidak perlu memusingkan berbagai peraturan, PT Fanfeif Anak Nusantara Karton dengan senang hati akan membantu Anda menentukan kemasan yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Silakan hubungi kami untuk mendaptakan konsultasi secara gratis.
PT FANFEIF ANAK NUSANTARA KARTON
Jl. Mawar RT/RW 003,006
Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya
Bekasi, Indonesia
Telephone:
(021) 8262 6715
0821 1202 0122
Email: fanfeifkarton@yahoo.com